Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), RSUD Batang sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat laman PPID RSUD Batang .

Untuk menunjang pelaksanaan Undang-undang tersebut pemerintah membuat kebijakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh instansi pemerintahan. Tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang. Maka dari itu dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di RSUD Batang sebagai kepanjangan tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Batang.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.