Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025 adalah pengukuran kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat mengenai pelayanan publik. Dilakukan secara berkala (triwulan/semester), survei ini bertujuan mengukur kinerja aparatur, mengidentifikasi kelemahan layanan, dan mendorong perbaikan. Unsur yang dinilai mencakup prosedur, waktu, biaya, sarana, dan pengaduan.

Berikut adalah deskripsi rinci berdasarkan tren SKM 2025:

Tujuan Utama: Mendapatkan umpan balik langsung dari pengguna layanan untuk perbaikan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih prima.

Waktu Pelaksanaan: Umumnya dibagi menjadi beberapa periode, seperti triwulan (Triwulan I-IV) atau semester.

Unsur Penilaian (Berdasarkan Pedoman):

Persyaratan: Kemudahan dan persyaratan pelayanan.

Prosedur: Kemudahan alur pelayanan.

Waktu: Kecepatan waktu pelayanan.

Biaya/Tarif: Kesesuaian biaya dengan ketentuan.

Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan: Kesesuaian hasil layanan.

Kompetensi Pelaksana: Kemampuan petugas.

Perilaku Pelaksana: Kesopanan dan keramahan petugas.

Sarana dan Prasarana: Fasilitas pendukung.

Pengaduan dan Saran: Penanganan keluhan.

Metode: Pengisian kuesioner, baik secara fisik maupun digital, melalui e-SKM.

Output: Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menggambarkan kategori kinerja (misalnya: Kategori A - Sangat Baik, B - Baik, dst.).

Survei ini sangat penting untuk akreditasi, penilaian kinerja ZI (Zona Integritas), serta evaluasi pelayanan instansi pemerintah, seperti laporan yang umum ditemukan di berbagai dinas, badan, dan kementerian.


Informasi Survey Kepuasan Masyarakat 2025 tidak mempunyai Lampiran File.