Syarat Pasien UMUM Lama:
- Menunjukkan Kartu Identitas Berobat
- Mengambil No Antrian
Syarat Pasien UMUM baru:
- Mununjukkan Identitas KTP/SIM
- Mengambil nomer Antrian
Syarat pasien BPJS Pasien lama:
- Menunjukkan kartu identitas berobat
- Menunjukkan Kartu BPJS Asli
- Menunjukkan surat rujukan asli atau perintah kontrol asli
- Foto copy BPJS 1 lembar
- Foto copy KTP/SIM 1 lembar ( Untuk Dewasa )
- Foto Copy KK ( Untuk Anak )
Syarat pasien BPJS Pasien Baru:
- Menunjukkan Kartu BPJS Asli
- Menunjukkan surat rujukan asli
- Foto copy BPJS 2 lembar
- Foto copy KTP/SIM 2 lembar ( Untuk Dewasa )
- Foto Copy KK 2 lembar ( Untuk Anak )
Syarat Pasien JAMKESDA lama:
- Menunjukkan kartu Identitas berobat
- Menunjukkan Data BDT tahun 2018
- Menunjukkan surat rujukan asli atau perintah kontrol asli
- Foto copy Data BDT 1 lembar
- Foto copy KTP/SIM 2 lembar ( Untuk Dewasa )
- Foto Copy KK ( Untuk Anak )
Syarat Pasien JAMKESDA baru:
- Menunjukkan Data BDT Tahun 2018
- Menunjukkan surat rujukan asli
- Foto copy Data BDT 2018 2 lembar
- Foto copy KTP/SIM 2 lembar ( Untuk Dewasa )
- Foto Copy KK ( Untuk Anak )
Syarat Pasien JAMPERSAL Lama:
- Menunjukkan Kartu Identitas Berobat
- Menunjukkan Rujukan Jampersal dari Puskesmas ASLI
- oto copy KTP/SIM 2 lembar ( Untuk Ibu )
- Foto Copy KK 2 Lembar
- Foto copy keterangan lahir & Buku KIA ( Untuk Bayi )
Syarat Pasien JAMPERSAL baru:
- Menunjukkan Rujukan Jampersal dari Puskesmas ASLI
- Foto copy KTP/SIM 2 lembar ( Untuk Ibu )
- Foto Copy KK 2 lembar
- Foto copy keterangan lahir & Buku KIA ( Untuk Bayi )
Syarat Pasien BPJS Ketenagakerjaan :
- Menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan / Kartu Jamsostek
- Menunjukkan Surat keterangan dr. TRAUMA CENTER dari tempat kerja
- Foto copy KTP 2 lembar
Catatan :
- Untuk kasus yang disebabkan Miras dan Penyalahgunaan NARKOBA tidak dijamin oleh semua ASURANSI
- Untuk Jamkeda, BPJS, BPJS Ketenagakerjaan yang kasusnya kecelakaan melampirkan surat keterangan dari JASA RAHARJA.
Informasi Persyaratan Pasien Berobat di RSUD Batang tidak mempunyai Lampiran File.